Jangan Biarkan Sakit Keras Menghantui Pekerjaan Anda

DSC00539Pernahkah Anda mengalami masalah seperti ini: Anda mengalami suatu penyakit yang mengharuskan Anda dirawat di rumah sakit dalam jangka waktu yang lama. Tentu Anda merasa khawatir dengan status Anda di tempat kerja sekarang. Hal tersebut wajar. Banyak orang yang merasa, apabila dirinya tidak masuk kerja karena sakit dalam kurun waktu yang cukup lama, perusahaan dapat memberhentikan dirinya. Cukup menyeramkan, bukan? Anda seperti terkena dua musibah sekaligus, sakit dan diberhentikan dari tempat kerja.


Menurut peraturan tenaga kerja UNDANG-UNDANG  REPUBLIK  INDONESIA NOMOR  13 TAHUN  2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN pasal 153, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja sakit dimana keadaan sakit ini dapat dibuktikan dengan keterangan dokter. Selama karyawan sakit, pengusaha wajib membayarkan upah karyawan dengan ketentuan sebagai berikut (Sesuai pasal 93, UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan):

a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus)  dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari
upah sebelum  pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.


Pengusaha baru diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja jika karyawan yang bersangkutan sakit lebih dari 12 bulan berturut-turut.

Karyawan yang sakit juga berhak mendapatkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja dari pengusaha sesuai dengan pasal 156 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Semoga dengan adanya jawaban ini dapat membuat teman Anda lebih tenang.


Pasang Iklan Disini Hubungi 021-23659564 atau sms ke 081310230973
Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.

Leave a Reply